Setelah
menikah, terkadang seorang wanita mengganti namanya belakangnya atau
nama keluarganya dengan nama suaminya. Hal ini juga banyak dilakukan di
negara-negara barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang
nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle
Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang masalah ini?
Fatwa Lajnah Da’imah:
Pertanyaan : Telah umum di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah
menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqobnya. Misalnya: Zainab
menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya : Zainab
Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus dijauhi dan
berhati-hati dengannya?
Jawab :
Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama
bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al-Ahzab:
5]
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang
menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang
wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku
pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.
Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh
Pertanyaan :
Apakah wajib secara syar’i bagi seorang wanita menyertakan nama suaminya atau sebisa mungkin tetap menggunakan nama aslinya?
Jawab :
:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد
Tidak boleh dari segi nasab seseorang bernasab kepada selain nasabnya
yang asli atau mengaku keturunan dari yang bukan ayahnya sendiri.
Sungguh islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari nasab anaknya
tanpa sebab yang benar secara ijma’.
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka
baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat
nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang
sunnah”
Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan
Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro
mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu
anhu.
“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if
(3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab” (bab Bab
Seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya (5113) dan Ibnu
Majah dalam (al-Hudud) bab : Bab orang yang mengaku keturunan dari yang
bukan bapaknya atau berwali kepada selain walinya (2610) dan Ibnu Hibban
(415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Sa’ad bin Abi
Waqqosh dan Abu Bakroh rodhiyallohu anhuma.
#terkait marga, klan, dan semisal masuk pembahasan yg berbeda
Viral Artikel berjudul Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya Share dan baca disini klik ==>> http://mylibrary2012.blogspot.com/2013/02/wanita-menambahkan-nama-suaminya-di.html
0 Komentar untuk "Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya"
0 Komentar untuk "Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya"