TRIBUN-TIMUR.COM - Nabi Muhammad SAW ternyata pernah berjanji
melindungi umat Kristiani beserta rumah ibadahnya (gereja). Janji itu
dinyatakan kepada umat Kristiani dari Najran, wilayah di Arab Saudi yang
berbatasan dengan Yaman. Kendati janji ini disampaikan kepada Nasrani
Najran tapi ia tidak terbatas buat mereka namun buat semua kaum Nasrani
di seluruh persada bumi dan sepanjang masa. Inikah bukti adanya
toleransi yang pernah dipraktikkan Rasulullah?
Berikut ini janji tersebut, sebagaimana dikutip dari blog Direktur Pusat Studi Quran, Prof M Quraish Shihab, quraishshihab.com, tanpa disunting:
Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di
seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad
Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa dan agama mereka, baik yang
hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib. Termasuk juga keluarga
mereka, tempat-tempat ibadah mereka dan segala sesuatu yang berada dalam
wewenang mereka, sedikit atau banyak.
Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja
dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para
rahib dan pendeta-pendeta mereka demikian juga tempat-tempat suci yang
mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara
hidup mereka – di mana pun mereka berada- sebagaimana pembelaaan saya
kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama
dengan saya. Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian
yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum
muslimin, dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka. Kaum muslimin
pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi
perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum muslimin
berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan
demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum muslimin menyangkut hak dan
kewajiban.
Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga
kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki. Tidak boleh
juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain, sebagaimana tidak
boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan mesjid, atau perumahan kaum
muslimin. Tidak boleh juga mereka dibebani kezaliman menyangkut
pernikahan yang mereka tidak setujui. Keluarga wanita masyarakat Nasrani
tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada pria kaum
muslimin. Mereka tidak boleh disentuh oleh kemudharatan kalau mereka
menolak lamaran atau enggan mengawinkan karena perkawinan tidak boleh
terjadi kecuali dengan kerelaan hati. Apabila seorang wanita Nasrani
menjadi isteri seorang muslim maka sang suami harus menerima baik
keinginan isterinya untuk menetap dalam agamanya dan mengikuti pemimpin
agamanya serta melaksanaka tuntunan kepercayaannya. Tidak boleh hal ini
dilanggar. Siapa yang melanggar dan memaksa isterinya melakukan sesuatu
yang bertentangan dengan urusan agamanya, maka dia telah melanggar
perjanjian (yang dikukuhkan) Allah dan mendurhakai janji Rasul-Nya dan
dia tercatat disisi Allah sebagai salah seorang Pembohong.
Buat para penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu
untuk perbaikan tempat ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan
agama mereka, bila mereka membutuhkan bantuan dari kaum muslimin maka
hendaklah mereka dibantu dan bantuan itu bukan merupakan hutang yang
dibebankan kepada mereka tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan
agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad saw.) kepada mereka
dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka. Tidak boleh seorang
Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam “Janganlah mendebat
orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berselisih pendapat denganmu kecuali
dengan cara yang paling baik. Kecuali dengan orang-orang yang melampaui
batas dan katakan, “Kami percaya dengan apa yang diturunkan Allah
kepada kami, (Al-Qur’ân), juga dengan apa yang diturunkan kepada kalian
(Tawrât dan Injîl). Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu. Dan kami
hanya tunduk kepada-Nya semata.” (Q.S. al-‘Ankabut 46). Mereka hendaknya
diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan dicegah segala yang buruk
yang dapat menimpa mereka kapan dan dimanapun.
Demikian janji Rasulullah Muhammmad saw. (diriwayatkan antara
antara lain oleh Abu Daud, dan dikutip dengan berbagai riwayat oleh Abi
Yusuf dalam bukunya Al-Kharaj, Ibnu Al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad dan
lain-lain dan dapat diunduh di Google. [M. Quraish Shihab]
KUNJUNGI ARTIKEL RESMINYA DI http://makassar.tribunnews.com/2015/01/19/kisah-janji-nabi-muhammad-untuk-melindungi-umat-kristen-dan-gerejanya
0 Komentar untuk "Kisah Janji Nabi Muhammad untuk Melindungi Umat Kristen dan Gerejanya"